Di postingan ini kami akan membahas tentang cara buat NPWP online dengan panduan lengkap, ayo simak penjelasannya sampai akhir.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin mudah karena pemerintah telah menyediakan layanan pendaftaran secara online melalui sistem e-Registration DJP.
Proses ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memungkinkan siapa pun untuk mendaftar dari mana saja, cukup bermodalkan smartphone atau laptop dan koneksi internet.
Namun, bagaimana cara melakukannya? Berikut kami beritahu cara buat NPWP online dengan langkah-langkah mudah, termasuk apa saja syarat yang perlu disiapkan.
Mengapa Harus Membuat NPWP?
Dokumen ini menjadi identitas resmi bagi wajib pajak, baik pribadi maupun badan usaha. Tidak hanya itu, NPWP juga menjadi prasyarat dalam berbagai aktivitas administrasi seperti:
- Pengajuan kredit atau KPR.
- Pembukaan rekening bank tertentu.
- Melamar pekerjaan pada perusahaan yang mensyaratkannya.
- Mengurus dokumen legal seperti SIUP atau NIB.
- Pelaporan pajak tahunan.
Memiliki NPWP juga berarti kamu terdaftar secara sah dalam sistem perpajakan.
Bagi karyawan yang penghasilannya masih di bawah batas kena pajak, dengan NPWP justru menghindarkan dari potongan pajak yang lebih tinggi.
Dengan kemudahan pendaftaran secara online, maka tidak akan ada lagi alasan untuk menunda pembuatan NPWP.
Persyaratan Buat NPWP Online

Sebelum melakukan pendaftaran, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen sesuai kategori wajib pajak. Menyiapkan dokumen dengan benar akan mempercepat proses verifikasi.
Wajib Pajak Orang Pribadi (Tidak Menjalankan Usaha)
Untuk kategori ini, persyaratannya cukup sederhana seperti KTP untuk Warga Negara Indonesia, Paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing.
Dokumen tersebut digunakan untuk memverifikasi identitas dan alamat domisili kamu.
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha atau Freelancer
Jika kamu menjalankan usaha sendiri atau bekerja sebagai freelancer, kamu membutuhkan tambahan dokumen seperti KTP.
Selain itu, surat keterangan usaha seperti SKU dari kelurahan, surat domisili, atau dokumen lain yang membuktikan adanya kegiatan usaha.
Dokumen usaha ini diperlukan karena kategori pajaknya berbeda dari karyawan biasa.
Wajib Pajak yang Sudah Menikah
Untuk wajib pajak yang sudah menikah, persyaratannya sedikit lebih lengkap:
- KTP suami dan istri.
- NPWP suami (untuk pembuatan NPWP istri bekerja atau pisah harta).
- Surat nikah.
Kategori ini sering menyebabkan kebingungan, terutama tentang apakah istri perlu membuat NPWP baru atau cukup ikut NPWP suami.
Untuk itu, dokumentasi yang lengkap dapat membantu petugas memverifikasi tujuan pendaftaran kamu.
Cara Buat NPWP Online

Berikut kami sajikan tiga langkah cara buat NPWP online yang bisa kamu lakukan dengan mudah dan cepat.
1. Masuk ke Website Resmi DJP Online
Proses pendaftaran dimulai dengan mengakses situs resmi DJP di alamat “https://ereg.pajak.go.id” .
Di halaman utama, kamu akan menemukan pilihan untuk membuat akun baru atau login.
Pastikan kamu mengakses website resmi untuk menghindari data pribadi jatuh ke pihak tidak bertanggung jawab.
2. Buat Akun Baru
Jika kamu belum memiliki akun, klik tombol Daftar dan isi data yang tersedia, yaitu alamat email aktif.
Setelah pendaftaran awal, sistem akan mengirimkan email verifikasi berisi link aktivasi. Klik link tersebut untuk mengaktifkan akun kamu.
Akun ini akan digunakan tidak hanya untuk mendaftar NPWP, tetapi juga untuk mengakses layanan perpajakan lain di kemudian hari.
3. Isi Formulir Pendaftaran NPWP
Setelah login, sekarang kamu dapat mulai mengisi formulir pendaftaran NPWP. Formulir ini mencakup:
- Data diri lengkap.
- Alamat sesuai KTP.
- Alamat domisili jika berbeda.
- Status pekerjaan.
- Informasi penghasilan.
Pastikan data yang kamu isi sesuai dokumen resmi agar tidak terjadi penolakan saat verifikasi. Kesalahan kecil seperti huruf nama yang tidak sesuai KTP dapat memperlambat proses.
4. Unggah Dokumen Persyaratan
Pada tahap ini, kamu wajib mengunggah dokumen yang sudah disiapkan. Agar proses lancar:
- Gunakan foto atau scan beresolusi baik.
- Pastikan teks pada dokumen mudah dibaca.
- Gunakan format PDF atau JPG sesuai ketentuan.
- Hindari file berukuran terlalu besar.
Perlu diingat, unggahan yang tidak jelas bisa menjadi penyebab utama penolakan NPWP secara online yang sering terjadi.
5. Kirim Permohonan
Jika semua data dan dokumen sudah benar, klik Kirim. Lalu permohonan kamu akan masuk ke antrian verifikasi petugas pajak.
Umumnya proses ini memakan waktu lumayan lama mulai dari 1 hingga 3 hari kerja, tetapi bisa lebih cepat jika data lengkap.
Penutup
Sekian penjelasan yang bisa kami sampaikan mengenai lima langkah cara buat NPWP online, semoga membantu dan terimakasih.




