Saat membeli iPhone dari luar negeri, banyak orang mungkin merasa senang dengan harga yang lebih murah atau model yang belum tersedia di Indonesia.
Namun, ada satu hal penting yang sering terlupakan, yaitu IMEInya harus didaftarkan jika ingin dipakai di Indonesia, atau iPhone tersebut tidak akan bisa menggunakan jaringan seluler dan hanya bisa pakai wifi saja.
Nah tentu kalian nggak mau itu terjadi dong? Maka dari itu, wajib banget tahu cara untuk daftarkan IMEI iPhone yang dibeli dari luar negeri. Dengan begitu, fungsi jaringan selulernya akan bisa dipakai di Indonesia.
Tutorial Daftarkan IMEI iPhone
Sebenarnya cukup mudah kok jika ingin meregistrasikan IMEI dari perangkat iPhone kalian. Ada beberapa metode yang bisa dicoba, silahkan simak selengkapnya!
Daftar IMEI Melalui Website Bea Cukai

Kalau kamu pengen mendaftar IMEI sebelum mendarat di Indonesia, kamu bisa banget daftar lewat website Bea Cukai. Ini cara yang paling cocok buat kamu yang udah punya iPhone dan ingin semuanya beres sebelum sampai di bandara. Caranya gampang banget, kok!
- Langsung aja kunjungi situs Bea Cukai.
- Di halaman pendaftaran, kamu bakal diminta untuk mengisi beberapa data seperti nama, nomor paspor, dan informasi penerbangan.
- Jangan lupa, kamu juga perlu memasukkan info lengkap mengenai iPhone kamu, seperti tipe dan nomor IMEI.
- IMEI bisa kamu cek dengan gampang pakai kode *#06# di iPhone.
- Selanjutnya, unggah dokumen pendukung seperti paspor, boarding pass, dan invoice pembelian.
- Setelah selesai, kamu bakal mendapatkan QR Code yang harus ditunjukkan ke petugas Bea Cukai di bandara nanti.
Daftar IMEI lewat Aplikasi Mobile Bea Cukai

Kalian juga bisa daftarkan IMEI secara online lewat aplikasi Bea Cukai juga. Caranya nggak jauh beda, kok! Simak selengkapnya.
- Pertama, unduh aplikasi “Mobile Bea Cukai” dari App Store atau Google Play Store.
- Sama seperti di website, kamu akan diminta untuk memasukkan data diri, data penerbangan, dan detail perangkat iPhone.
- Setelah itu, kamu tinggal submit dan QR Code akan muncul di aplikasi.
- Simpan QR Code ini untuk ditunjukkan ke petugas Bea Cukai saat tiba di bandara.
- Enaknya pakai aplikasi ini, kamu bisa mengaksesnya kapan aja dan dari mana aja sebelum terbang!
Daftar IMEI Saat Tiba di Bandara

Kalau kamu nggak sempat mendaftar online, nggak perlu khawatir, kok! Kamu masih bisa daftar IMEI langsung di bandara saat mendarat di Indonesia. Caranya juga cukup gampang:
- Sesampainya di bandara, langsung aja menuju ke konter Bea Cukai yang ada di terminal kedatangan.
- Bawa paspor, boarding pass, dan iPhone kamu untuk diverifikasi oleh petugas.
- Petugas Bea Cukai akan bantu kamu untuk proses registrasi IMEI, dan kalau perlu, kamu bisa bayar pajak impor di sana.
Cara Daftar IMEI untuk WNA di Indonesia

Buat kamu yang WNA (Warga Negara Asing) dan berencana tinggal lebih dari 90 hari di Indonesia, ada cara khusus untuk mendaftarkan IMEI iPhone.
Caranya hampir sama kok dengan yang dilakukan oleh WNI, bedanya kamu bakal diminta untuk melengkapi beberapa data tambahan. Untuk daftar IMEI, kamu bisa menggunakan aplikasi Bea Cukai atau website Bea Cukai sama seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Pastikan kamu mengisi formulir dengan lengkap, dan setelah itu, kamu bakal mendapatkan QR Code dan nomor registrasi atau Registration ID yang harus dipindai oleh petugas.
Setelah proses verifikasi selesai, iPhone kamu bakal terdaftar dengan IMEI yang sah dan bisa digunakan tanpa kendala di jaringan Indonesia. Tentunya, proses ini gratis kecuali ada pajak untuk barang impor yang perlu dibayar.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Berapa biaya untuk mendaftar IMEI iPhone?
Pendaftaran IMEI iPhone sebenarnya gratis. Namun, jika harga iPhone kamu lebih dari 500 Dolar AS, maka akan dikenakan pajak impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apakah iPhone bekas dari luar negeri bisa didaftarkan IMEI?
Tentu bisa, selama iPhone tersebut merupakan barang bawaan pribadi dan bukan produk ilegal atau berasal dari pasar gelap.
Berapa lama proses pendaftaran IMEI iPhone?
Biasanya, proses pendaftaran IMEI memakan waktu sekitar 1 hingga 2 hari kerja, tergantung pada kelengkapan verifikasi dan pembayaran pajak, jika ada.
Bagaimana cara mengecek apakah IMEI iPhone sudah terdaftar?
Untuk mengecek IMEI, kamu bisa mengunjungi situs Kemenperin atau cukup mengetik *#06# di menu panggilan iPhone untuk melihat nomor IMEI.
Kesimpulan
Nah, itulah dia berbagai cara yang bisa kamu lakukan untuk mendaftarkan IMEI iPhone dari luar negeri agar nggak terblokir saat sampai di Indonesia. Prosesnya nggak ribet, bisa dilakukan secara online maupun langsung di bandara.
Pastikan kamu selalu membawa dokumen yang diperlukan, seperti paspor, boarding pass, dan invoice pembelian. Kalau kamu masih bingung, petugas Bea Cukai siap membantu kamu selama proses registrasi.
Dengan IMEI terdaftar, kamu bisa menggunakan iPhone tanpa masalah dan bahkan menjualnya dengan nilai yang lebih tinggi. Semoga informasi diatas bisa membantu dan bermanfaat!



