Cara Membuat KTP Pink Untuk Anak, Ini Syaratnya!

KTP Pink
KTP Pink

Ketika mendengar kata KTP, mungkin kalian langsung terbayang dengan tanda pengenal yang dimiliki oleh warga negara Indonesia yang sudah menginjak usia 17 tahun. Tapi, tahukah kalian bahwa anak-anak di bawah usia 17 tahun pun bisa memiliki KTP?

Yup, bedanya KTP mereka berwarna pink, bukan biru seperti yang biasa kita lihat. Kartu ini, yang lebih dikenal dengan nama Kartu Identitas Anak (KIA), punya fungsi yang nggak kalah penting lho.

Mulai dari urusan sekolah, BPJS, hingga keperluan perbankan, KTP Pink ini memudahkan berbagai proses administratif bagi anak-anak. Jadi, nggak hanya orang dewasa yang punya identitas resmi, anak-anak juga perlu.

Nah, gimana sih cara membuat KTP Pink untuk anak? Yuk, kita bahas syarat dan langkah-langkahnya supaya nggak bingung lagi!

Apa Itu KTP Pink?

KTP Pink
KTP Pink

Mungkin kamu baru pertama kali dengar istilah KTP Pink untuk anak, atau malah baru tahu kalau anak-anak bisa punya kartu identitas resmi sejak usia dini. KTP Pink, atau lebih formalnya disebut Kartu Identitas Anak (KIA), pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada 2016.

KTP Pink bukanlah KTP biasa. Kalau KTP biru yang dimiliki oleh orang dewasa sudah dilengkapi dengan chip elektronik, KTP Pink masih belum ada chipnya, karena tujuannya memang berbeda.

Tapi, KTP Pink tetap memiliki fungsi penting, seperti membantu pendataan anak-anak, mempermudah akses ke layanan publik (seperti pendaftaran sekolah dan BPJS), dan memastikan anak mendapatkan perlindungan administrasi sejak dini.

Tujuan utama penerbitan KTP Pink ini diatur dalam Permendagri No. 2 Tahun 2016, yang memang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan anak, mempermudah pendataan, dan memperlancar akses berbagai layanan publik yang sering memerlukan identitas resmi.

Jenis-Jenis KTP Pink untuk Anak

KTP Pink
KTP Pink

Ternyata, tidak semua anak langsung mendapatkan jenis KTP Pink yang sama. Ada dua jenis KTP Pink yang berlaku berdasarkan usia, dan tentunya ini berpengaruh pada proses pembuatannya.

KTP Pink untuk Anak Usia 0-5 Tahun

Kalau anak masih di bawah usia 5 tahun, KTP Pink mereka nggak perlu dilengkapi dengan foto. Ini tentu saja untuk memudahkan proses pembuatan karena anak yang masih sangat kecil sering kali mengalami perubahan fisik yang cepat. Meski tanpa foto, KTP Pink tetap bisa digunakan sebagai identitas resmi yang sah.

KTP Pink untuk Anak Usia 5-17 Tahun

Nah, kalau anak sudah berusia 5 tahun ke atas, KTP Pink-nya sudah harus dilengkapi dengan foto anak. Hal ini dimaksudkan agar identitas anak lebih mudah dikenali dan mempermudah keperluan administrasi seperti pendaftaran sekolah atau bahkan pembukaan rekening bank.

Syarat Pembuatan KTP Pink Anak

KTP Pink
KTP Pink

Untuk membuat KTP Pink, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Jangan khawatir, prosesnya cukup mudah kok, dan berikut ini adalah daftar syarat yang harus kamu penuhi:

Salinan Akta Kelahiran Anak

Ini adalah dokumen yang sangat penting. Kamu harus menyiapkan salinan akta kelahiran anak yang sudah dilegalisir, bersama dengan dokumen aslinya.

Kartu Keluarga (KK) Asli Orang Tua

Selain akta kelahiran, kamu juga harus menyiapkan Kartu Keluarga yang menunjukkan hubungan keluarga antara anak dan orang tua atau wali.

KTP Orang Tua atau Wali

KTP orang tua atau wali juga wajib disertakan untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas pembuatan KTP Pink tersebut.

Foto Anak Ukuran 2×3 cm

Bagi anak yang berusia 5 tahun ke atas, kamu perlu menyiapkan foto anak berwarna ukuran 2×3 cm sebanyak dua lembar. Foto ini akan dipasang di KTP Pink sebagai identitas anak.

Panduan Pembuatan KTP Pink Anak

KTP Pink
KTP Pink

Setelah semua persyaratan lengkap, kamu bisa langsung mengajukan permohonan KTP Pink di kantor Disdukcapil. Berikut ini adalah tahapan yang harus kamu ikuti untuk mendapatkan KTP Pink anak:

  • Kumpulkan semua dokumen yang sudah disebutkan sebelumnya, kemudian serahkan ke petugas di Disdukcapil setempat.
  • Setelah dokumen diterima, petugas akan memverifikasi kelengkapan dan keaslian dokumen.
  • Setelah selesai, kamu bisa mengambil KTP Pink di kantor Disdukcapil, kecamatan, atau kelurahan yang bersangkutan.
  • Bahkan, beberapa Disdukcapil menyediakan layanan keliling di sekolah-sekolah atau tempat umum lainnya untuk memudahkan pengambilan KTP Pink.

Keuntungan Memiliki KTP Pink Sejak Dini

Banyak orang tua mungkin bertanya, “Apa sih untungnya anak punya KTP Pink?” Selain mempermudah administrasi, ada beberapa keuntungan besar yang bisa didapatkan dengan memiliki KTP Pink:

  • Kemudahan Layanan Publik: Mulai dari pendaftaran sekolah, BPJS, hingga layanan perbankan, semuanya jadi lebih mudah.
  • Akses Kesehatan Lebih Lancar: Dengan KTP Pink, anak bisa lebih mudah terdaftar dalam program kesehatan seperti BPJS Kesehatan, yang penting banget untuk jaminan kesehatan anak.
  • Identitas Resmi Anak: Memberikan identitas resmi kepada anak sejak dini sangat penting untuk menghindari kesalahan data dan mendukung program perlindungan anak di Indonesia.

Kesimpulan

KTP Pink untuk anak adalah Kartu Identitas Anak (KIA) yang memberikan identitas resmi bagi anak sejak usia dini. Memiliki KTP Pink akan mempermudah banyak urusan administratif, mulai dari pendaftaran sekolah hingga akses layanan kesehatan.

Jadi, jangan tunggu lagi, pastikan anak mendapatkan KTP Pink agar mereka bisa menikmati berbagai layanan publik dengan lebih mudah!