Cara Menggadaikan Sertifikat Atas Nama Orang Lain

Cara Gadai Sertifikat Atas Nama Orang Lain
Cara Gadai Sertifikat Atas Nama Orang Lain

Sertifikat menjadi salah satu benda yang sering dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman dana dengan cara digadaikan. Namun biasanya, sertifikat yang digadaikan harus atas nama sendiri agar prosesnya bisa cepat dan mudah. Meski sebenarnya kita bisa menggadaikan sertifikat atas nama orang lain, namun proses dan syaratnya lebih rumit.

Nah buat kalian yang juga sedang berencana untuk menggadaikan sertifikat rumah atau tanah tapi bukan atas nama sendiri, maka wajib tahu informasi ini. Kita akan kupas mulai dari syarat beserta prosedur penggadaian yang harus dilewati. Karena tidak semua pegadaian mau menerima sertifikat bukan atas nama sendiri sebagai jaminan.

Syarat Gadai Sertifikat Tanah Bukan Atas Nama Sendiri

Cara Gadai Sertifikat Atas Nama Orang Lain
Cara Gadai Sertifikat Atas Nama Orang Lain

Untuk bisa menggadaikan sertifikat tanah atas nama orang lain, maka perlu beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Silahkan simak penjelasan lengkapnya berikut ini :

1. Aksesibilitas dan Status Tanah

  • Tanah yang akan digadaikan haruslah mudah dijangkau, terutama berlaku untuk tanah pertanian, perkebunan, atau peternakan. Hal ini penting karena lembaga keuangan biasanya menginginkan aset yang dapat dijangkau dan dievaluasi dengan mudah.
  • Status tanah tidak boleh dalam sengketa hukum dan tidak sedang dijadikan sebagai jaminan pinjaman lain. Ini memastikan bahwa tanah tersebut memiliki status yang sah dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

2. Lokasi dan Kondisi Tanah

  • Lokasi tanah harus memenuhi kriteria tertentu, seperti bukan jalur hijau, tidak berada di daerah banjir dalam 2 tahun terakhir, dan jarak minimal dari SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi). Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanah tersebut memiliki nilai yang layak dan aman dari risiko lingkungan.
  • Selain itu, kondisi tanah juga harus diperhatikan, terutama jika terdapat bangunan atau struktur di atasnya. Tanah harus dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan yang signifikan.

3. Dokumen yang Diperlukan

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir merupakan dokumen yang penting untuk menunjukkan legalitas dan kelayakan tanah sebagai jaminan.
  • Dokumen lain yang mungkin diperlukan meliputi sertifikat kepemilikan tanah, bukti-bukti fisik seperti gambar atau peta tanah, serta dokumen yang menunjukkan status kepemilikan atau warisan.

Syarat Gadai Sertifikat Rumah Bukan Atas Nama Sendiri

Cara Gadai Sertifikat Atas Nama Orang Lain
Cara Gadai Sertifikat Atas Nama Orang Lain

Sementara itu, untuk gadai sertifikat rumah yang juga bukan atas nama sendiri memiliki beberapa persyaratan tersendiri, diantaranya sebagai berikut :

1. Lokasi dan Tipe Bangunan

  • Lokasi bangunan rumah harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh lembaga keuangan, seperti memiliki sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (SHGB). Lokasi yang strategis dan aman dari risiko lingkungan juga menjadi pertimbangan penting.
  • Tipe bangunan rumah yang dapat digadaikan meliputi rumah huni, ruko, atau rukan. Persyaratan ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan lembaga keuangan yang bersangkutan.

2. Dokumen yang Diperlukan

  • Dokumen yang biasanya diperlukan untuk gadai sertifikat rumah termasuk sertifikat kepemilikan rumah, IMB, dan bukti pembayaran PBB tahun terakhir. Dokumen-dokumen ini bertujuan untuk menunjukkan legalitas dan kelayakan rumah sebagai jaminan pinjaman.
  • Selain itu, dokumen seperti bukti kepemilikan atau warisan juga mungkin diperlukan tergantung pada situasi kepemilikan rumah yang bersangkutan.

Cara Gadai Sertifikat Bukan Atas Nama Sendiri

Setelah memahami syarat-syarat yang diperlukan, selanjutnya kalian harus tahu proses untuk menggadaikan sertifikat tanah atau rumah yang bukan atas nama sendiri. Berikut adalah beberapa metode yang umum digunakan:

1. Metode Pinjam Tangan

Metode ini melibatkan pemberian surat kuasa oleh pemilik sertifikat kepada pihak yang akan menggadaikan sertifikat tersebut. Surat kuasa ini menerangkan kesepakatan kedua belah pihak atas penggunaan sertifikat sebagai jaminan pinjaman. Pemilik sertifikat memberikan kepercayaan penuh kepada pihak yang akan menggadaikan sertifikat untuk menggunakan aset properti tersebut sebagai jaminan pinjaman.

2. Penggunaan Akta Jual Beli (AJB)

Jika sertifikat tanah atau rumah baru saja dibeli dan belum sempat dialihkan nama, penggunaan Akta Jual Beli (AJB) dapat digunakan sebagai bukti sah atas pengalihan kepemilikan properti. Beberapa lembaga keuangan mungkin menerima AJB sebagai jaminan pinjaman gadai, meskipun tidak semua lembaga keuangan menerima dokumen ini.

3. Mengurus Balik Nama Sertifikat

Cara yang aman dan tidak melibatkan pihak lain dalam proses gadai sertifikat bukan atas nama sendiri adalah dengan mengurus balik nama sertifikat. Kalian harus melakukan pengalihan kepemilikan sertifikat atas nama pemilik yang sah, sehingga menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.

Tempat Gadai Sertifikat Atas Nama Orang Lain

Cara Gadai Sertifikat Atas Nama Orang Lain
Cara Gadai Sertifikat Atas Nama Orang Lain

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa tidak semua lembaga keuangan menerima gadai sertifikat yang bukan atas nama sendiri. Sehingga kalian harus mencari alternatif tempat gadai yang menerimanya sebagai barang jaminan. Berikut adalah beberapa rekomendasi dari Jakarta Studio.

1. Pegadaian

Pegadaian menawarkan plafon pinjaman maksimum hingga Rp 200 Juta dengan nilai taksir mencapai 95% dari harga pasaran tanah atau rumah yang dijaminkan. Mereka menggunakan sistem syariah dengan biaya-biaya yang dikenakan sesuai perjanjian, berkisar antara 0,7% – 1,31% dari nilai taksir agunan sesuai pola cicilan.

Syarat:

  • WNI berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
  • Fotokopi KTP Calon Nasabah dan pasangan.
  • Fotokopi Surat nikah/surat cerai.
  • Sertifikat asli.
  • Surat Keterangan domisili (jika ada).
  • Fotokopi IMB (untuk uang pinjaman di atas Rp 100 juta).
  • Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB).
  • Surat keterangan usaha (SKU) untuk pelaku UMKM.
  • Melampirkan slip gaji 2 bulan terakhir.

Prosedur:

  • Silahkan datang langsungke kantor cabang Pegadaian dengan membawa jaminan (marhun).
  • Tim Mikro nanti akan melakukan verifikasi dokumen dan survei lokasi.
  • Saat pengajuan disetujui, petugas akan memberikan penawaran nominal pinjaman.
  • Jika terjadi kesepakatan, perjanjian gadai akan dibuat dan uang pinjaman akan diberikan kepada nasabah secara tunai atau transfer bank.

2. Lembaga Perbankan

Lembaga perbankan menyediakan beragam plafon pinjaman, namun bisa mencapai hingga Rp 5 Milyar tergantung pada jenis pinjaman dan profil kredit peminjam. Mereka menawarkan suku bunga kompetitif, berkisar antara 8% hingga 13% per tahun, tergantung pada kebijakan dan jenis pinjaman yang diajukan.

Syarat:

  • Fotokopi KTP, KK, Surat Nikah/Cerai.
  • Pas Foto terbaru pemohon & pasangan.
  • Fotokopi NPWP.
  • Fotokopi slip gaji terakhir.
  • Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap.
  • Fotokopi tabungan minimal 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi SPT PPh PS 21 untuk jumlah pinjaman di atas Rp 50 Juta.
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, SIUP, TDP, dan SITU.
  • Fotokopi SHM/SHGB/IMB.

Prosedur:

  • Kalian bisa datang langsung ke kantor cabang bank dan membawa persyaratan tersebut.
  • Petugas bank akan melakukan survei dan analisa aset yang digadaikan.
  • Proses ini biasanya dapat memakan waktu 7 – 14 hari kerja.
  • Jika disetujui, nasabah akan menerima pinjaman sesuai plafon yang telah disepakati.

3. Lembaga Non-Bank atau Leasing

Lembaga non-bank atau leasing juga menawarkan plafon pinjaman yang bervariasi, hingga mencapai Rp 3 Milyar tergantung pada jenis pinjaman dan profil kredit peminjam. Mereka menggunakan suku bunga flat mulai dari 0,9 – 2% per bulan, disesuaikan dengan kebijakan dan jenis pinjaman yang diajukan.

Syarat:

  • Identitas diri
  • Bukti kepemilikan properti
  • Dokumen pendukung lainnya.

Prosedur:

  • Datang langsung ke kantor cabang atau melalui pengajuan online.
  • Proses pengajuan akan melibatkan survei dan verifikasi oleh petugas dari lembaga keuangan.
  • Nasabah akan diberikan penawaran pinjaman sesuai dengan plafon yang disepakati jika pengajuan disetujui.

Kesimpulan

Gadai sertifikat tanah atau rumah yang bukan atas nama sendiri menjadi alternatif bagi mereka yang membutuhkan dana cepat namun tidak memiliki aset atas nama pribadi. Namun dalam prosesnya akan lebih rumit karena memerlukan persyaratan dan prosedur tambahan. Sehingga kalian harus cari tempat gadai yang bisa menerima sertifikat atas nama orang lain tersebut sebagai jaminan. Semoga dengan informasi diatas bisa membantu dan bermanfaat.