Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Ini Syarat yang Dibutuhkan!

Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan puncak dari pesta demokrasi di Indonesia. Melalui momen tersebut, masyarakat Indonesia akan menggunakan hak suaranya untuk memilih presiden yang akan memimpin untuk waktu 5 tahun ke depan. Tentu sangat penting bagi setiap warga negara yang sudah memiliki hak suara untuk ikut serta dalam pesta demokrasi ini.

Pada hari pemilu nanti, tepatnya tanggal 14 Februasi 2024, kalian harus datang ke TPS sesuai dengan yang telah terdaftar untuk menggunakan hak pilihnya. Namun bagi kalian yang mungkin ingin pindah TPS karena ada alasan tertentu, bisa lho. KPU telah memperpanjang waktu untuk pindah TPS hingga tanggal 7 Februari 2024 nanti. Penasaran ingin tahu caranya?

Syarat Untuk Pindah TPS

Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 memerlukan sejumlah syarat tertentu. Untuk memastikan bahwa proses perpindahan bisa dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku, berikut beberapa syarat yang harus kalian siapkan jika ingin mengajukan pindah TPS:

1. Kondisi Kesehatan dan Rawat Inap

Pemilih yang sedang dirawat karena sakit atau mendampingi pasien rawat inap memiliki hak untuk mengajukan pindah TPS. Syarat ini memberikan kemudahan bagi warga yang dalam keadaan kesehatan kurang baik, sehingga mereka tetap dapat menggunakan hak suara mereka tanpa kendala.

2. Terkena Bencana

Pemilih yang tertimpa bencana, baik itu bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya, juga diberikan kelonggaran untuk berpindah TPS. Hal ini memperhitungkan situasi darurat yang dapat menghambat akses pemilih ke TPS asal mereka.

3. Status Tahanan Rutan

Pemilih yang berada dalam status tahanan di rutan (rumah tahanan) juga termasuk dalam kategori yang diizinkan untuk pindah TPS. Hal ini memberikan hak suara kepada warga yang saat ini sedang menjalani proses hukum, sehingga mereka tetap dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi.

4. Tugas di Tempat Lain Saat Pemungutan Suara

Pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara memiliki hak untuk mengajukan pindah TPS. Mungkin mereka sedang dalam tugas dinas atau pekerjaan di lokasi yang berbeda, sehingga tetap dapat berkontribusi dalam pemilihan nantinya.

Dokumen Untuk Syarat Pindah TPS

Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Syarat dan Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Selain dari kondisi yang memperbolehkan seseorang untuk pindah TPS, kalian juga harus mempersiapkan beberapa dokumen pendukung yang dibutuhkan nantinya, apa saja?

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK): Sebagai identitas resmi yang diperlukan untuk mengajukan perpindahan TPS.
  • Salinan Formulir Model A: Dokumen ini merupakan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS asal. Pemohon dapat memperoleh formulir sesuai dengan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.
  • Bukti Pendukung Alasan Pindah Memilih: Termasuk surat tugas untuk pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain. Dokumen ini menjadi bukti dan penjelasan mengapa pemilih membutuhkan perpindahan TPS.

Proses Pengurusan Pindah TPS

Setelah semua syarat dan juga dokumen yang dibutuhkan sudah siap, maka kita bisa mulai proses pengurusan kepindahan TPS. Bagi yang belum tahu caranya, bisa simak panduan berikut ini :

  • Datang Langsung ke PPS, PPK, atau KPU: Pemilih perlu mengunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota di lokasi TPS asal atau tujuan.
  • Membawa Berkas Persyaratan: Pada saat kunjungan, pemilih diwajibkan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan, termasuk KTP atau KK, salinan formulir Model A, dan bukti pendukung alasan pindah memilih.
  • Pemetaan TPS Tujuan Pemilih: KPU akan melakukan pemetaan terkait TPS tujuan pemilih berdasarkan informasi yang disediakan.
  • Masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): Setelah proses verifikasi, pemilih akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  • Pemberian Formulir A – Surat Pindah Memilih: Pemilih akan diberikan formulir A sebagai bukti dari KPU tentang perpindahan TPS.

Hak Suara bagi Pemilih Pindah TPS

Pemilih yang telah berhasil pindah TPS memiliki hak untuk memilih dalam berbagai jenis pemilihan, tergantung pada lokasi pindah mereka. Hak suara tersebut mencakup:

  • Calon Anggota DPR dan DPD: Jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.
  • Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden: Jika pindah memilih ke provinsi lain atau ke negara tertentu.
  • Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota: Bergantung pada destinasi pindah, entah itu ke kecamatan, kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi, atau desa/kelurahan lain di dalam satu kabupaten/kota.

Kesimpulan

Demikian penjelasan lengkap tentang prosedur untuk melakukan perpindahan TPS bagi pemilik hak suara yang sedang berhalangan. Jika kalian memang memenuhi persyaratannya, maka bisa segera ajukan proses kepindahannya sesuai dengan panduan yang telah diberikan diatas. Semoga dengan informasi tersebut bisa membantu dan bermanfaat.