Banyak orang tentu sudah familiar dengan KTP biru yang sering digunakan oleh orang dewasa untuk berbagai keperluan administratif. Tapi, tahukah kamu bahwa ada KTP yang warnanya pink?
Yup, KTP Pink ini merupakan kartu identitas yang dikhususkan untuk anak-anak Meskipun warnanya berbeda, fungsinya nggak kalah penting, lho.
Bukan cuma sebagai tanda pengenal, KTP Pink punya banyak manfaat yang mungkin belum banyak orang tahu. Nah, kalau kamu penasaran siapa saja yang berhak memilikinya dan apa saja fungsinya, yuk, simak penjelasan lengkapnya!
Apa Itu KTP Pink?

KTP Pink ini adalah Kartu Identitas Anak (KIA) yang dirancang khusus untuk anak-anak. Bentuknya hampir mirip dengan KTP biru yang biasa digunakan oleh orang dewasa, hanya saja warnanya yang mencolok, pink cerah, jadi mudah dikenali.
KTP Pink punya tujuan utama sebagai identitas resmi anak-anak Indonesia yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan administratif, kayak pendaftaran sekolah, pengurusan layanan kesehatan, dan bahkan untuk membuat dokumen perjalanan.
Tapi, ada satu perbedaan, dimana KTP Pink nggak dilengkapi dengan chip biometrik seperti yang ada di KTP elektronik atau KTP Biru. Walau begitu, informasi penting seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan data orang tua tetap tercantum dengan jelas.
Siapa yang Berhak Memiliki KTP Pink?

KTP Pink atau KIA ini diperuntukkan khusus bagi anak-anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun dan tentunya belum menikah.
Jadi, kalau anak sudah masuk usia 17 tahun, KTP Pink-nya harus diganti dengan KTP Biru yang lebih resmi dan dilengkapi dengan fitur-fitur seperti chip biometrik.
Nah, KTP Pink ini terbagi dalam dua kategori berdasarkan usia anak. Untuk anak yang masih berusia 0 hingga 5 tahun, KTP Pink tidak memerlukan foto. Jadi, cukup mencantumkan informasi penting tentang anak saja.
Tapi, kalau usia anak sudah 5 tahun ke atas hingga mendekati 17 tahun, maka foto anak harus disertakan. Uniknya, foto ini juga disesuaikan dengan tahun kelahiran si anak!
Untuk anak yang lahir di tahun genap, latar belakang foto harus biru, sedangkan untuk yang lahir di tahun ganjil, latar belakang foto harus merah. Cukup unik, kan?
Fungsi dan Kegunaan KTP Pink

Fungsi utama dari KTP Pink ini tentu saja untuk memberikan identitas resmi kepada anak-anak, yang nantinya bisa digunakan untuk berbagai keperluan administratif. Misalnya, dalam pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, hingga pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor anak.
Jadi, sejak usia muda, anak-anak sudah terdaftar secara sah, dan hak-hak mereka, seperti hak atas nama, kewarganegaraan, pendidikan, dan akses kesehatan, bisa lebih terlindungi.
Menariknya, KTP Pink juga membantu orang tua untuk memiliki bukti identitas resmi anak tanpa harus menunggu mereka mencapai usia 17 tahun. Sehingga, hak-hak administratif si anak pun nggak tertunda.
Syarat dan Cara Membuat KTP Pink

Nah, kalau orang tua ingin membuat KTP Pink untuk anaknya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama-tama, tentu saja si anak harus memiliki akta kelahiran yang sah sebagai bukti bahwa mereka memang anak yang sah dari orang tua mereka.
Selain itu, KTP orang tua juga harus disertakan sebagai identitas resmi orang tua. Jangan lupa juga untuk menyediakan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu dokumen pendukung.
Yang penting, untuk anak yang sudah berusia 5 tahun ke atas, mereka harus menyediakan pas foto dengan ukuran 2×3 cm dan latar belakang sesuai ketentuan—biru untuk anak yang lahir di tahun genap, dan merah untuk tahun ganjil.
Setelah semua dokumen siap, orang tua bisa langsung menuju Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk menyerahkan semua persyaratan.
Nanti petugas di sana akan memverifikasi dokumen tersebut, dan jika semua oke, KTP Pink si anak pun akan dicetak dan siap diambil. Proses ini biasanya nggak lama, dan setelah KTP Pink selesai, anak sudah punya identitas resmi yang sah. Mudah, kan?
Kapan KTP Pink Harus Diganti?

Perlu diketahui, KTP Pink ini hanya berlaku hingga anak mencapai usia 17 tahun. Setelah itu, KTP Pink harus diganti dengan KTP Biru atau KTP Elektronik agar identitas resmi anak tetap sah dan tercatat dengan benar.
Tentu saja, ini penting karena setelah usia 17 tahun, anak sudah dianggap dewasa dalam konteks administratif, dan mereka memerlukan KTP Biru yang dilengkapi dengan chip biometrik, yang memungkinkan penggunaan identitas secara lebih aman dan terverifikasi.
Selain itu, dengan mengganti KTP Pink ke KTP Biru, anak akan memiliki dokumen yang lebih lengkap dan siap untuk berbagai keperluan administratif yang lebih kompleks di masa depan, seperti pembuatan SIM atau passport, misalnya.
Kesimpulan
Itulah sedikit info tentang KTP Pink yang perlu kamu tahu. Gak cuma sekadar identitas anak, tapi juga banyak manfaat yang bisa memudahkan urusan administratif sehari-hari. Jadi, pastikan anak-anak yang ada di sekitar kamu sudah punya KTP Pink, ya!




