Fungsi Dan Kegunaan SERDIK Atau STR Untuk CPNS

Fungsi Dan Kegunaan SERDIK Atau STR Untuk CPNS

JSMedia – Pendaftaran sebagai pegawai negeri saat ini sedang ramai jadi perbincangan. Sebab pendaftaran ini memang sudah dinantikan oleh banyak kalangan yang memang sudah tertarik menjadi pegawai negeri. Pada kesempatan kali ini peserta harus melampirkan Serdik atau STR.

Pendaftaran singkat dan memang padat merupakan sebuah tradisi yang sering dilewati oleh pelamarnya. Disamping hal tersebut, ada pula beberapa persyaratan yang harus disiapkan guna menjadi peserta.

Beberapa persyaratan wajib harus dilampirkan agar dapat lolos sebagai peserta calon PNS. Salah satu persyaratan tersebut yaitu Serdik atau STR. Penasaran apa yang dimaksud dengan Serdik atau STR, simak pembahasannya di bawah ini ya.

Apa Yang Dimaksud Serdik Atau STR?

Apa Yang Dimaksud Serdik Atau STR?

Serdik atau STR bukanlah satu dokumen yang sama, melainkan keduanya memiliki isi yang berbeda. Serdik merupakan sebuah dokumen yang berupa sebuah sertifikat pendidikan. Sedangkan STR merupakan kepanjangan dari Surat Tanda Registrasi.

Meskipun keduanya merupakan dokumen yang berbeda, akan tetapi semua calon PNS harus memilikinya. Sebab, kedua dokumen tersebut ada dalam syarat lampiran yang disertakan dalam pengajuan lamaran CPNS.

Serdik dapat diartikan sebagai sertifikat sebagai tanda bahwa Anda yang memilikinya merupakan seorang guru yang profesional. Sedangkan STR merupakan sertifikasi yang didedikasikan untuk Nakes yang kompeten dibidangnya.

Apakah Wajib Serdik Dilampirkan Oleh Semua CPNS?

Apakah Wajib Serdik Dilampirkan Oleh Semua CPNS?

Tidak semua pelamar CPNS sebagai guru harus melampirkan Serdik. Akan tetapi dengan melampirkannya, CPNS tersebut akan mendapatkan kesempatan bernilai tinggi dalam SKB.

Oleh sebab itulah Serdik harus dilampirkan agar mempermudah proses pendaftaran serta dalam mendapatkan nilai maksimal. Di bawah ini adalah  beberapa ketentuan yang akan membuat Anda mendapatkan nilai tinggi pada SKB:

  • Serdik yang Anda miliki sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Serdik yang Anda miliki merupakan sertifikat dari Kemenristekdikti, Kemenag atau Kemendikbud.
  • Selama tiga kali formasi Anda memenuhi passing grade SKD.

Baca Juga: Permanent License of Travel Tyler, Begini Cara Lengkap Membuatnya

Wajibkah Melampirkan STR Pada Pendaftaran CPNS?

Wajibkah Melampirkan STR Pada Pendaftaran CPNS?

Apakah wajib melampirkan STR pada dokumen pendaftaran CPNS? Jawabannya memang tidak wajib, akan tetapi jika Anda seorang Nakes maka STR wajib dipersiapkan. Sebab STR merupakan lampiran wajib bagi pelamar jabatan Nakes pada pendaftaran kali ini.

Meskipun memang ada beberapa jabatan Nakes yang tidak diwajibkan menyertakan STR. Di bawah ini adalah beberapa posisi Nakes yang tidak memerlukan STR:

  • Entomolog Kesehatan Terampil yang merupakan lulusan dari DIII Biologi, Entomolog dan Kesehatan Hewan.
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli yang merupakan lulusan S1 Teknik Kimia, Biologi dan Kimia.
  • Sanitarian Ahli yang merupakan lulusan dari S1 Teknik Lingkungan.
  • Entomolog Kesehatan Ahli yang merupakan lulusan dari S1 atau DIV Biologi dan Profesi Dokter Hewan.
  • Administrator kesehatan.

Dengan menyimak penjelasan di atas kini Anda paham betul akan lampiran Serdik dan STR dalam syarat CPNS. Jadi apabila Anda adalah seorang Guru atau Nakes baiknya persiapkan dengan baik kedua sertifikasi tersebut. Sebab sertifikasi tersebut dapat mempermudah Anda mendapatkan gelar PNS.

Pendaftaran CPNS sangat terbatas dan tidak dapat dipastikan kabar pendaftaran lainnya. Oleh sebab itu, jika Anda tertarik mendaftar sebagai CPNS baiknya persiapkan semua persyaratan sedari dini agar dapat dengan mudah lolos sebagai Calon PNS.

Serdiki atau STR dapat dikatakan penting apabila Anda menginginkan proses pendaftaran dan ujian menjadi lancar. Tak hanya lancar saja sertifikasi Serdik dan STR merupakan penunjang nilai tinggi. Sekian pembahasan yang dapat disampaikan, semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda memahami pentingnya Serdik dan STR.