Daftar 14 Penyakit Kulit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar Penyakit Kulit yang Ditangung BPJS Kesehatan
Daftar Penyakit Kulit yang Ditangung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan, atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, adalah program asuransi kesehatan yang bersifat nasional di Indonesia. Diluncurkan sebagai bagian dari implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2014, BPJS Kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia.

Program ini mewujudkan visi pemerintah untuk menyediakan akses pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Sehingga tidak akan ada lagi masyarakat yang kesulitan untuk mengakses layanan kesehatan karena terhalang oleh faktor ekonomi.

Nah ada banyak sekali jenis layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS, salah satunya terkait dengan penyakit kulit. Jadi buat kalian yang mungkin punya masalah terkait dengan kulit, maka bisa ikut menggunakan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan pemeriksaan maupun pengobatan secara gratis.

Daftar Penyakit Kulit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar Penyakit Kulit yang Ditangung BPJS Kesehatan
Daftar Penyakit Kulit yang Ditangung BPJS Kesehatan

Ada cukup banyak jenis penyakit kulit yang biaya pengobatannya bisa ditanggung oleh BPJS, antara lain sebagai berikut :

  • Hidradenitis Supuratif: Infeksi dan peradangan pada kelenjar keringat yang dapat menyebabkan pembentukan abses di daerah ketiak, pangkal paha, dan daerah lipatan tubuh lainnya.
  • Dermatitis Kontak Iritan: Peradangan kulit yang disebabkan oleh paparan zat iritan tertentu, seperti deterjen atau bahan kimia, yang menyebabkan reaksi alergi.
  • Dermatitis Numularis: Penyakit kulit kronis yang ditandai oleh bercak merah atau coklat yang berbentuk bulat di kulit, seringkali terjadi pada lengan atau kaki.
  • Dermatitis Seboroik: Peradangan kulit yang menyebabkan kulit merah, bersisik, dan berminyak, seringkali terjadi di area wajah dan kulit kepala.
  • Dermatitis Atopik (kecuali recalcitrant): Jenis dermatitis kronis yang cenderung bersifat alergi, seringkali terjadi pada anak-anak dan disertai dengan gatal dan kemerahan.
  • Pitiriasis Rosea: Infeksi virus yang menyebabkan munculnya ruam berbentuk oval atau segi panjang, seringkali dimulai dengan bercak besar yang disebut herald patch.
  • Napkin Eczema: Peradangan kulit di area popok pada bayi, dapat disebabkan oleh iritasi atau infeksi jamur.
  • Reaksi Gigitan Serangga: Reaksi alergi atau iritasi kulit akibat gigitan serangga seperti nyamuk atau kutu.
  • Miliaria: Gangguan kulit yang disebabkan oleh sumbatan kelenjar keringat, menyebabkan ruam kecil atau benjolan kecil.
  • Acne Vulgaris Ringan: Kondisi kulit yang umumnya terjadi pada remaja, ditandai dengan komedo, jerawat, dan peradangan pada folikel rambut.
  • Scabies: Infeksi kulit yang disebabkan oleh tungau yang menyebabkan gatal intens dan seringkali diidentifikasi oleh garis-garis atau ruam kecil.
  • Eksantemapous Drug Eruption: Reaksi kulit terhadap obat tertentu yang dapat menyebabkan ruam dan iritasi kulit.
  • Fixed Drug Eruption: Jenis reaksi kulit terhadap obat tertentu yang menyebabkan bercak merah atau lepuh di area tertentu.
  • Dermatitis Perioral: Peradangan kulit di sekitar mulut yang ditandai oleh bercak kemerahan dan kecil-kecil seperti jerawat.

Cara Mengurus Penyakit Kulit dengan BPJS Kesehatan

Buat kalian yang memiliki keluhan terkait beberapa penyakit kulit seperti daftar diatas, maka bisa segera periksakan ke layanan faskes terdekat dengan menggunakan BPJS. Berikut panduan untuk mengurusnya ada biaya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan :

  • Pastikan kalian membawa kartu BPJS Kesehatan atau KTP yang tertera pada kartu ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1) yang terdaftar.
  • Saat tiba di fasilitas kesehatan tingkat pertama, daftar sebagai pasien di loket pendaftaran faskes 1.
  • Setelah pendaftaran, temui dokter umum di faskes 1 untuk berkonsultasi mengenai keluhan penyakit kulit yang kalian alami.
  • Sampaikan gejala, riwayat penyakit, dan keluhan lainnya kepada dokter umum.
  • Dokter umum akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap kulit kalian untuk menentukan diagnosa penyakit kulit.
  • Sesuai dengan diagnosa, dokter umum akan memberikan resep obat atau perawatan yang diperlukan.
  • Jika penyakit kulit memerlukan penanganan lebih lanjut, dokter umum akan memberikan surat rujukan ke dokter spesialis kulit di rumah sakit tipe C.
  • Pastikan kalian memahami informasi rujukan dan tanyakan jika ada pertanyaan.
  • Kunjungi rumah sakit yang dirujuk oleh dokter umum sebelumnya.
  • Bertemu dengan dokter spesialis kulit untuk pemeriksaan lanjutan dan mendapatkan resep obat sesuai dengan hasil tes diagnosa.
  • Ikuti instruksi dokter spesialis kulit untuk perawatan penyakit kulit.
  • Pastikan kalian memahami cara menggunakan obat dan jadwal kontrol yang dianjurkan.
  • Pastikan untuk menjalani kontrol rutin sesuai jadwal yang ditentukan oleh dokter.
  • Pastikan bahwa prosedur dan obat-obatan yang diberikan sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.
  • Verifikasi dan pastikan bahwa biaya pemeriksaan, obat, dan perawatan lainnya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Perawatan Penyakit Kulit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar Penyakit Kulit yang Ditangung BPJS Kesehatan
Daftar Penyakit Kulit yang Ditangung BPJS Kesehatan

Perawatan penyakit kulit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan mencakup sejumlah aspek, mulai dari pemeriksaan awal hingga proses pemulihan. Berikut penjelasan lengkapnya supaya kalian tahu apa saja layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan :

1. Pemeriksaan Awal dan Lanjutan

BPJS Kesehatan menanggung biaya pemeriksaan awal penyakit kulit yang dilakukan oleh dokter umum di fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1). Jika diperlukan pemeriksaan lanjutan, BPJS Kesehatan juga akan menanggung biaya pemeriksaan di rumah sakit yang dirujuk oleh dokter umum.

2. Biaya Obat

Peserta BPJS Kesehatan memiliki hak untuk mendapatkan obat-obatan yang diresepkan oleh dokter untuk perawatan penyakit kulit. BPJS Kesehatan menanggung sebagian atau seluruh biaya obat, tergantung pada jenis obat dan aturan yang berlaku.

3. Biaya Rumah Sakit (Jika Rawat Inap)

Jika kondisi penyakit kulit memerlukan rawat inap di rumah sakit, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan di rumah sakit yang terdaftar. Pastikan Anda memahami ketentuan dan batasan untuk mendapatkan manfaat rawat inap sesuai dengan kebijakan BPJS Kesehatan.

4. Kontrol Rutin

BPJS Kesehatan juga menanggung biaya kontrol rutin untuk memastikan perkembangan penyakit kulit dan efektivitas perawatan. Pastikan untuk menjalani kontrol sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh dokter atau fasilitas kesehatan yang memberikan perawatan.

Kesimpulan

Demikian penjelasan lengkap tentang apa saja penyakit kulit yang biaya pengobatannya bisa ditanggung dengan BPJS Kesehatan. Dengan memanfaatkan program tersebut, kalian bisa mengurangi beban biaya pengobatan atau malah bisa gratis sepenuhnya. Segera datang ke faskes terdekat dengan membawa kartu BPJS Kesehatan masing-masing agar bisa mendapatkan pertolongan secepat mungkin