Mengenal QRIS dan Batasan Nominal Transaksinya

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard)
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard)

QRIS merupakan salah satu inovasi dalam digitalisasi sistem pembayaran di negara ini. QRIS, atau Quick Response Code Indonesian Standard, adalah hasil penyatuan kode QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). kehadirannya memungkinkan pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi non-tunai dengan lebih efisien melalui aplikasi PJSP pada perangkat smartphone.

Keunggulan utama QRIS terletak pada kemampuannya mendukung transaksi non-tunai yang mudah, cepat, dan aman. Dengan QRIS, pengguna dapat dengan sederhana membuka aplikasi PJSP di smartphone, melakukan pemindaian kode QR yang tersedia, dan langsung melaksanakan transaksi.

Kemudahan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dalam kegiatan sehari-hari, tetapi juga menyumbang pada percepatan arah digitalisasi ekonomi di Indonesia secara keseluruhan. Sehingga kita bisa melakukan proses pembayaran dengan berbagai macam besaran nominal sesuai tagihan dan kebutuhan kalian masing-masing.

Apa Itu QRIS?

Mengenal QRIS dan Limit Transfernya
Mengenal QRIS dan Limit Transfernya

Quick Response Code Indonesian Standard, adalah standar kode QR yang diperkenalkan di Indonesia. Kode QR merupakan suatu jenis matriks barcode dua dimensi yang dapat dengan cepat diakses dan dibaca menggunakan perangkat pemindai atau kamera pada smartphone. QRIS di Indonesia merupakan hasil penyatuan berbagai kode QR dari Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), termasuk bank dan lembaga keuangan lainnya.

Dengan QRIS, pengguna dapat melakukan transaksi non-tunai dengan mudah dan cepat. Caranya sangat sederhana, pengguna cukup membuka aplikasi dari Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang dimilikinya, memindai kode QR yang tersedia menggunakan kamera smartphone, dan mengonfirmasi transaksi.

QRIS menjadi salah satu solusi untuk mempercepat proses pembayaran, mengurangi penggunaan uang tunai, dan mendukung digitalisasi ekonomi di Indonesia. Pada dasarnya, QRIS menyediakan standar yang konsisten untuk penggunaan kode QR di berbagai layanan keuangan, memudahkan interaksi antarplatform dan institusi.

Hal ini juga membantu menciptakan lingkungan pembayaran yang lebih inklusif dan efisien di Indonesia. Keberadaan QRIS tidak hanya memfasilitasi transaksi harian, tetapi juga berkontribusi pada upaya menuju masyarakat yang lebih terhubung secara digital.

Batasan Nominal Transaksi Lewat QRIS

Pada awalnya, saat QRIS diperkenalkan pada Agustus 2019, batasan transaksi maksimal yang dapat dilakukan menggunakan kode QR ini adalah sebesar Rp2 juta. Kemudian dalam perkembangannya, Bank Indonesia mengambil langkah signifikan untuk mendukung digitalisasi ekonomi.

Pada tanggal 1 Mei 2021, limit transaksi QRIS ditingkatkan menjadi Rp5 juta. Keputusan ini diambil untuk memberikan ruang lebih besar bagi pengguna QRIS dalam melakukan transaksi harian mereka, seiring dengan pertumbuhan dan adopsi teknologi pembayaran non-tunai di masyarakat.

Tidak berhenti di situ, pada tanggal 1 Maret 2022, Bank Indonesia kembali meningkatkan batasan transaksi QRIS menjadi Rp10 juta. Hal tersebut menandai komitmen terus-menerus untuk meningkatkan kapasitas QRIS agar dapat mengakomodasi transaksi yang semakin besar dan kompleks.

Limit Maksimal Transaksi QRIS dari Bank ke Bank

Mengenal QRIS dan Limit Transfernya
Mengenal QRIS dan Limit Transfernya

Beberapa bank di Indonesia yang juga sudah mengimplementasikan QRIS juga menetapkan batas limit transaksi yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakannya masing-masing. Perlu digarisbawahi jika kebijakan batasan transaksi QRIS dapat bervariasi antar bank.

Setiap bank memiliki kebijakan sendiri terkait limit maksimal transaksi QRIS, sehingga nasabah disarankan untuk memahami ketentuan dari bank yang mereka gunakan. Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan berikut ini.

1. Kebijakan Bank Mandiri

Bank Mandiri, sebagai salah satu bank besar di Indonesia, menetapkan batasan transaksi harian menggunakan QRIS sebesar Rp10 juta. Kebijakan ini sebagai upaya bank untuk memberikan kenyamanan kepada pelanggan dalam melakukan transaksi non-tunai menggunakan QRIS. Pengguna Bank Mandiri dapat dengan leluasa melakukan transaksi hingga batas harian yang telah ditetapkan sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia.

2. Kebijakan Bank Central Asia (BCA)

Bank Central Asia (BCA) memiliki pendekatan yang berbeda dengan menetapkan batasan transaksi QRIS harian sebesar Rp25 juta. Hal ini menunjukkan variasi dalam kebijakan antar bank terkait limit transaksi QRIS, dan memberikan fleksibilitas kepada nasabahnya untuk melakukan transaksi dengan jumlah yang lebih besar dalam satu hari.

3. Kebijakan Bank Negara Indonesia (BNI)

Bank Negara Indonesia (BNI) juga menerapkan batasan transaksi harian sebesar Rp25 juta untuk transaksi QRIS yang menggunakan kartu kredit BNI sebagai sumber dananya. Kebijakan ini sebagai strategi bank dalam memberikan kebebasan kepada nasabahnya untuk melakukan transaksi non-tunai dalam jumlah yang besar.

Merchant Discount Rate (MDR) pada Transaksi QRIS

Merchant Discount Rate (MDR) adalah biaya yang dikenakan kepada merchant atau penjual setiap kali pelanggan melakukan transaksi menggunakan QRIS di tempat usahanya. MDR melibatkan beberapa pihak, termasuk lembaga switching, issuer, acquirer, Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN), dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Biaya ini diterapkan sebagai imbalan atas layanan yang diberikan oleh berbagai lembaga terlibat dalam infrastruktur pembayaran non-tunai.

Rentang Tarif MDR

Tarif MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia dan bervariasi tergantung pada nilai transaksi dan kategori merchant. Rentang tarif ini biasanya berkisar antara 0% hingga 0,7%. Tarif yang lebih rendah mungkin diterapkan untuk transaksi dengan nilai lebih kecil, sementara tarif yang lebih tinggi dapat berlaku untuk transaksi dengan nilai lebih besar atau di kategori merchant tertentu.

MDR dan Pengaruhnya Terhadap Pelanggan

Penting untuk dicatat bahwa MDR tidak boleh dibebankan kepada pelanggan. Merchant bertanggung jawab sepenuhnya atas biaya ini sebagai bagian dari biaya operasional mereka. Oleh karena itu, bagi pelanggan, tarif MDR tidak seharusnya memengaruhi jumlah transaksi yang mereka lakukan. Kebijakan ini dirancang untuk mendorong adopsi pembayaran non-tunai dengan membebaskan pelanggan dari biaya tambahan.

Kesimpulan

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) telah mengalami perkembangan dalam mendukung transaksi non-tunai di Indonesia. Awalnya, batasan transaksi QRIS sebesar Rp2 juta, namun melalui inisiatif Bank Indonesia, batasan tersebut telah meningkat menjadi Rp10 juta per Maret 2022.

Variabilitas limit transaksi juga terjadi antar bank, seperti Bank Mandiri dengan batasan Rp10 juta dan Bank Central Asia (BCA) serta Bank Negara Indonesia (BNI) dengan batasan Rp25 juta sesuai dengan kebijakan bank masing-masing.

Merchant Discount Rate (MDR) juga menjadi hal yang harus diperhatikan dalam transaksi QRIS, diterapkan sebagai biaya kepada merchant tanpa membebani pelanggan. Rentang tarif MDR berkisar antara 0% hingga 0,7%, tergantung pada nilai transaksi dan kategori merchant.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan ekosistem pembayaran non-tunai yang adil dan berkelanjutan, dengan memberikan insentif kepada merchant tanpa memberatkan pengguna. Dengan demikian, QRIS tidak hanya memudahkan transaksi, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.