Aplikasi KTP Digital: Sudah Bisa Digunakan Semua Penduduk?

Aplikasi KTP Digital

JSMedia – Adakah yang masih bingung tentang aplikasi KTP digital? KTP atau e-KTP adalah kartu identitas penduduk yang berbentuk kotak kecil ukuran 8,59X5,39cm. Terbuat dari bahan Polyethylene Terephthalate (PET) atau Polyethylene Terephthalate Glycol (PETG). KTP ini bisa ditaruh di dompet, dipegang, dan berbentuk fisik.

Bertahun-tahun lamanya bertahan dengan KTP jenis ini, lalu tiba-tiba pemerintah memberitahukan bahwa dalam kurun waktu ke depan akan diberlakukan e-KTP digital. KTP ini dapat diakses cukup dengan membuka aplikasi saja.

Tentang Aplikasi KTP Digital

Aplikasi KTP digital saat ini masih belum bisa dinikmati semua orang, hanya orang dari kabupaten tertentu saja, karena pemerintah baru meluncurkannya di 50 kabupaten di Indonesia. Ke depannya akan diluncurkan ke banyak kota.

Untuk melakukan program ini, penduduk harus mempunyai ponsel pintar dan mengunduh aplikasi KTP digital. Selain mendapatkan KTP digital, kalian juga dapat melihat Kartu Keluarga (KK), NPWP, kepemilikan kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.

Nama Aplikasi PPID KEMENDAGRI
OS Android 4.1 dan Lebih Tinggi
Versi 1.0.17
Ukuran File 25 MB
Developer PPID Kemendagri

Baca Juga: Cara Mabar di Game BUD Create, Main Lebih Seru

Cara Download Aplikasi KTP Digital

Bagi yang masih bingung soal aplikasi KTP digital. Ini adalah sebuah aplikasi yang memiliki sistem operasi unik yang nantinya bisa kita gunakan sebagai pengganti e-KTP fisik.

Fungsinya sama dengan e-KTP fisik, sebagai barang identitas, dan KTP digital menawarkan akses yang lebih mudah jika dibutuhkan untuk mendaftar sesuatu.

KTP ini nantinya melekat bersama ponsel, yang mana kalian akan melewati proses pendaftaran terlebih dahulu. Nantinya akan mendapatkan sebuah e-KTP digital yang menyertakan identitas kita dan kode QR.

Inilah pembeda KTP fisik dan KTP digital. KTP digital punya QR kode, jika butuh sesuatu, misalnya mau mendaftar, tinggal scan saja. Jadi tidak perlu repot datang ke tempat fotokopi atau mengunggah gambar. Berikut cara mengunduhnya:

  1. Nama aplikasi KTP digital yang disahkan oleh pemerintah ialah ‘Identitas Digital’
  2. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di PlayStore atau AppStore. Jika belum ada berarti aplikasi ini belum rilis di wilayah kalian.
  3. Setelah diunduh, maka otomatis sudah terinstal di ponsel kalian.

Cara Daftar Aplikasi KTP Digital

KTP digital ini berbentuk sebuah aplikasi yang melekat pada ponsel kita. Sehingga tidak perlu membawa kartu KTP fisik kemana-mana. Terlebih jika ada keperluan tertentu yang mengharuskan kita membawa KTP.

Untuk menghindari penghimpunan data massal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dimohon hati-hati saat mengunduh aplikasi. Pastikan mengunduh aplikasi KTP digital resmi, karena di PlayStore banyak yang sejenis dengan aplikasi ini. Berikut adalah cara daftarnya:

  1. Buka aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri)
  2. Lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat email dan nomor HP
  3. Lakukan verifikasi wajah.
  4. Kemudian verifikasi email.
  5. Kembali ke aplikasi, silakan login dan kalian dapat mengakses data kependudukan yang lainnya.

Baca Juga: Cara Keluar Grup WA Tanpa Ketahuan Orang Lain

Cara Pakai Aplikasi KTP Digital

Cara kerjanya hampir sama dengan kartu ATM contohnya. Dahulu harus bawa kartu ATM kemana-mana. Sekarang cukup pakai aplikasi saja, lalu tunjukkan kode QR, dan kalian bisa membeli sesuatu tanpa repot-repot gesek kartu.

Pertama-tama kalian harus mendaftar aplikasi KTP digital terlebih dahulu untuk mendapatkan QR kode. Setelah mendapat QR kode, maka sudah bisa melakukan berbagai jenis keperluan administrasi yang membutuhkan identitas KTP. Cukup tunjukkan kode QR tersebut, maka identitas kalian sudah berhasil di-scan.

Kesimpulan

Kesimpulannya, syarat untuk menggunakan aplikasi KTP digital ialah memiliki ponsel pintar, koneksi internet, dan bisa menggunakan teknologi. Kini memang zaman sudah serba canggih, maka akses e-ktp pun harus up to date, demi keberlangsungan layanan publik yang efisien.