Mudah Teryata, Begini 2 Cara Bayar Pajak Online dengan E-Billing Menjadi Warga Baik

Cara Bayar Pajak Online

JSMedia – Membayar pajak adalah salah satu hal wajib yang harus dilakukan oleh semua warga negara, termasuk Indonesia. Jenis pajak ini sendiri beragam seperti pajak penghasilan, bumi dan bangunan, hingga pajak barang mewah. Nah ulasan kali ini kami akan menjelaskan mengenai cara bayar pajak online.

Kebanyakan membayar pajak di kantor terdekat wilayah Anda dilakukan secara langsung. Tidak sedikit juga pembayaran pajak harus dilakukan secara tertib dan disiplin. Hal ini pun menjadi lama, tidak praktis dan tentunya menjadikan antrian panjang. Namun sekarang tidak perlu khawatir, sebab sudah tersedia cara melakukan pembayaran pajak secara online.

Cara Bayar Pajak Online

Terdapat beberapa cara yang bisa Anda gunakan untuk membayar pajak secara online dengan E-Billing.

1. Registrasi

1. Registrasi

Berikut langkah-langkah melakukan registrasi pembayaran pajak secara online dengan E-Billing:

  • Pertama kunjungi situs resmi DJP di sse3.pajak.go.id.
  • Pilih menu buat akun baru untuk Anda yang belum mempunya akun pajak.
  • Memasukkan data secara lengkap dan benar seperti nama lengkap, alamat email, NPWP dan lainnya pada kolom yang disediakan.
  • Kemudian gunakan keamanan memakai PIN atau kata sandi dengan syarat yang ditetapkan pada kolom yang tersedia.
  • Tekan tombol captcha. Lagu ketika angka atau huruf yang terlihat ada kolom tersebut. Lalu tekan tombol Daftar.
  • Nantinya akan mendapatkan notifikasi berupa link aktivasi yang dikirim ke email Anda. Silahkan klik OK.
  • Selanjutnya cek kotak masuk di email yang sebelumnya sudah didaftarkan.
  • Silahkan buka email terbaru dari [email protected].
  • Lakukan aktivasi link dan Anda akan di bawah ke halaman pajak.go.id.
  • Setelah itu, layar akan menampilkan notifikasi. Silahkan klik OK dan Selesai.

Baca Juga: Efek Instagram Hilang Atau Terhapus, Begini 3 Cara Mengembalikannya

2. Pengisian Data

2. Pengisian Data 

Berikut beberapa informasi penting pengisian data terkait pembayaran pajak secara online dengan E-Billing:

  • Pertama masuk terlebih dahulu ke web pajak.go.id.
  • Jika sudah registrasi, silahkan login dengan memasukkan NPWP dan kata sandi atau PIN.
  • Pilih gambar captcha, lalu ketik kode huruf atau angka yang tampil pada kolom yang tersedia.
  • Lalu pilih menu login yang ada pada situs pajak.
  • Tekan kolom berwarna hijau dengan perinta Isi SSE.
  • Silahkan pilih kolom jenis pajak dan kategori yang ingin dibayar.
  • Tekan kolom jenis setoran, contohnya PPh final.
  • Klik kolom masa pajak. Lalu pilih bulan dan tahun
  • Silahkan isi jumlah pajak yang mau dibayarkan di kolom jumlah setor. Lalu pilih tombol Simpan.
  • Nantinya layar akan menampilkan pertanyaan berupa Apakah data uang yang diisi sudah benar? Jika sudah klik YA.
  • Apabila berhasil, layar akan menampilkan komentar berupa Rekam SSP berhasil. Silahkan klik OK dan klik tombol kode Billing.
  • Setelah itu, layar akan menampilkan kolom komentar berupa pembuatan ID Billing sukses. Lalu klik OK.
  • Selanjutnya, akan dtampilkan angka kode Billing beserta masa aktifnya.
  • Silahkan catat kode Billing tersebut dan lakukan pembayaran pajak memakai Kode Billing di kantor pos, ATM, Bank, M Banking, dan Internet Banking yang tersedia.

Manfaat Pajak

Manfaat Pajak

Pajak merupakan salah satu sumber penghasilan negara dengan nilai kontribusi terbesar. Pajak sendiri mempunyai banyak manfaat, di antaranya:

  • Uang pajak yang dibayar warga negara akan dipakai pemerintah untuk membiayai semua pengeluaran negara yang sifatnya self liquidating. Contohnya biaya ekspor barang.
  • Uang pajak bermanfaat untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya produktif seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian dan lain sebagainya.
  • Uang pajak digunakan untuk pembiayaan non produktif serta non self liquidating, namun mempunyai manfaat untuk warga negaranya. Misalnya biaya pembangunan monumen, objek rekreasi, dan lain sebagainya.
  • Uang pajak dipakai untuk pembiayaan yang sifatnya tidak produktif namun dibutuhkan oleh negara. Misalnya pengadaan senjata, penguatan pertahanan negara, dan lain sebagainya.

Cara bayar pajak online merupakan solusi yang paling tepat, sebab tidak perlu mengantri lagi. Selain itu memudahkan para penggunanya karena bisa dilakukan oleh siapa saja dan juga bisa mengurangi kesalahan seperti human error.

Dengan Anda membayar pajak secara jujur, benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Anda sendiri juga akan ikut merasakan manfaat. Artinya uang pajak dibayar oleh masyarakat akan dikembalikan lagi untuk rakyat.