Beban iuran BPJS Kesehatan seringkali menjadi kendala bagi banyak orang, apalagi bagi mereka yang sudah terlanjur menunggak. Bayangkan betapa repotnya ketika kamu ingin berobat atau mendapatkan layanan kesehatan, tapi ada tagihan yang menumpuk.
Nah, kabar baiknya, pemerintah kini punya solusi lewat program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang dirancang khusus untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.
Jadi, jika kamu punya tunggakan di BPJS Kesehatan, ada beberapa golongan yang berkesempatan untuk mendapatkan penghapusan utang. Siapa saja mereka? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Apa Itu Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan?

Pemerintah telah merencanakan kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang akan mulai berlaku pada November 2025. Program ini dirancang untuk memberikan keringanan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran, terutama mereka yang kesulitan secara ekonomi.
Pemutihan ini bukan berarti semua tunggakan akan dihapus begitu saja, ya. Hanya tunggakan yang paling lama dua tahun atau 24 bulan yang bisa dihapuskan. Jadi, kalau tunggakan kamu lebih dari itu, bagian yang melebihi dua tahun tetap harus dibayar.
Program pemutihan ini bertujuan untuk membuat layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa kendala finansial.
Siapa Saja yang Mendapatkan Penghapusan Utang BPJS Kesehatan?

Nah, siapa sih yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan ini? Tentu saja tidak semua peserta bisa mendapatkannya, hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang akan mendapat manfaat dari kebijakan ini.
Peserta yang Beralih ke PBI
Kalau sebelumnya kamu terdaftar sebagai peserta mandiri, namun sekarang status kamu sudah beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), selamat! Kamu termasuk golongan yang prioritas mendapatkan pemutihan tunggakan BPJS.
Dengan status PBI, iuran BPJS kamu sudah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, jadi tidak ada lagi beban pembayaran untuk bulan-bulan sebelumnya. Tunggakan lama kamu akan secara otomatis dihapus dari sistem BPJS Kesehatan.
Peserta dari Kalangan Tidak Mampu
Pemerintah memberikan perhatian khusus untuk peserta BPJS yang benar-benar berasal dari kalangan kurang mampu. Data resmi dari pemerintah akan digunakan untuk memastikan bahwa yang mendapatkan penghapusan tunggakan adalah mereka yang memang membutuhkan.
Jadi, jika kamu merasa masuk dalam kategori ini, kemungkinan besar kamu bisa mendapatkan manfaat dari program pemutihan. Namun, semua peserta yang berhak akan melalui verifikasi berdasarkan data yang ada di pemerintah.
Peserta PBPU dan BP yang Terverifikasi
Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) juga berpeluang untuk mendapatkan penghapusan tunggakan BPJS, asal data mereka sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Verifikasi ini penting agar tidak ada yang memanfaatkan program ini secara tidak sah. Data yang terverifikasi oleh Pemda memastikan bahwa mereka yang mendapatkan bantuan adalah yang layak secara ekonomi dan sosial.
Peserta yang Terdaftar dalam DTSEN
DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) adalah basis data resmi yang memuat informasi mengenai masyarakat miskin dan rentan miskin. Peserta yang ingin memanfaatkan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan wajib terdaftar dalam DTSEN.
Jika kamu belum terdaftar dalam DTSEN, segera pastikan untuk melakukannya, karena hanya yang terdaftar yang bisa mendapatkan manfaat dari pemutihan ini.
Cara Mendapatkan Program Pemutihan Utang BPJS Kesehatan

Nah setelah tahu syaratnya, lantas bagaimana cara agar kita bisa mendapatkan program pemutihan utang tersebut? Simak langkah-langkahnya berikut ini.
Proses Verifikasi dan Pendaftaran
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa data kamu terdaftar dengan benar dalam DTSEN dan sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Ini adalah syarat utama agar kamu bisa mendapatkan manfaat dari program pemutihan. Pastikan kamu terdaftar dalam basis data tersebut, agar tidak ada masalah ketika proses verifikasi dilakukan.
Jika kamu sudah terdaftar dan memenuhi syarat, proses selanjutnya adalah verifikasi data yang akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah.
Lakukan Pengajuan Pemutihan
Setelah kamu terverifikasi dan terdaftar dalam DTSEN, langkah selanjutnya adalah pengajuan pemutihan tunggakan. Biasanya, proses ini dilakukan secara otomatis untuk peserta yang memenuhi kriteria.
BPJS Kesehatan akan mengupdate status peserta yang berhak mendapatkan pemutihan tunggakan, dan jika kamu termasuk di dalamnya, kamu akan diberitahu melalui sistem atau pemberitahuan resmi.
Bagaimana Jika Tidak Terdaftar di DTSEN?
Bagi peserta yang belum terdaftar dalam DTSEN, disarankan untuk segera melakukan pendaftaran. Tanpa terdaftar di DTSEN, kamu tidak bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini.
Kesimpulan
Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan adalah langkah positif dari pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya yang berasal dari kalangan kurang mampu.
Dengan program ini, peserta yang memenuhi syarat dapat kembali aktif dalam BPJS Kesehatan tanpa khawatir dengan tunggakan administrasi yang ada.
Namun, untuk mendapatkannya, pastikan kamu terdaftar dalam DTSEN dan sudah melalui verifikasi pemerintah daerah. Jangan lewatkan kesempatan ini jika kamu memenuhi kriteria diatas!




