Cara Daftar BPUM untuk Dapatkan BLT UMKM 2024

Cara Daftar BPUM 2
Cara Daftar BPUM 2

Pemerintah sepertinya masih akan melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai untuk Usaha Kecil Mikro dan Menengah. Mengingat kondisi perekonomian yang masih belum stabil hingga saat ini. Untuk bisa mendapatkan BLT UMKM, maka para pemilik usaha pun perlu mengetahui bagaimana cara daftar BPUM tahun 2024. 

Bagaimana Daftar BPUM Online?

Daftar BPUM Online
Daftar BPUM Online

Seperti tahun sebelumnya, cara daftar BPUM masih dilakukan secara online yaitu dengan mengakses oss.go.id yang merupakan saluran resmi. Mekanisme pendaftaran secara online ini bertujuan untuk memudahkan para calon penerima manfaat untuk mengajukan pendaftaran dari mana saja dan kapan saja. Untuk memastikan hal tersebut, proses pendaftaran yang harus dilalui pun juga dibuat sesederhana mungkin setelah persyaratan yang diperlukan terpenuhi.  

Untuk tahun 2024 ini, jumlah pelaku usaha mikro yang menjadi sasaran program bantuan berkisar 12 juta penerima manfaat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sementara nominal manfaat yang bisa diterima adalah senilai Rp600 ribu yang tentunya cukup membantu bagi para pelaku usaha mikro. Pendaftaran online melalui OSS juga bertujuan untuk membuat agar proses berjalan secara jelas dan transparan. 

Cara Daftar BPUM dengan Mudah

Cara Daftar BPUM
Cara Daftar BPUM

Pemilik usaha yang ingin mendaftar sebagai penerima BPUM dimulai dari mendapatkan hak akses OSS, sebagai berikut   

  1. Melakukan pendaftaran di oss.go.id
  2. Menentukan skala usaha (UMK atau non-UMK)
  3. Isi data yang diperlukan kemudian daftar 
  4. Email aktivasi hak akses ke OSS akan dikirim ke email sehingga cek inbox secara berkala 

Selanjutnya, pengelola usaha bisa mengurus perizinan dengan langkah sebagai berikut:

  1. Kunjungi https://oss.go.id/
  2. Login dengan memasukkan nomor ponsel, email, username dan password kemudian verifikasi bahwa Anda bukan robot dengan mengisi kode captcha  
  3. Buka menu Perizinan Berusaha kemudian klik Permohonan Baru
  4. Isi data yang diperlukan (Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha dan Data Produk/ Jasa Bidang Usaha)
  5. Cek lagi bahwa Anda sudah melengkapi Daftar Produk/Jasa, Data Usaha dan Daftar Kegiatan Usaha
  6. Jangan lupa untuk mengunggah Dokumen Persetujuan Lingkungan
  7. Jika semua sudah sesuai, berikan centang pada Pernyataan Mandiri
  8. Cek lagi Draf Perizinan Berusaha
  9. Silakan tunggu Perizinan Berusaha Anda terbit 

Kesimpulan

Itulah tadi cara daftar BPUM yang bisa Anda lakukan. Pastikan Anda sudah memiliki segala berkas yang diperlukan untuk proses pendaftaran dan menyiapkannya dalam bentuk file yang sesuai untuk bisa mencairkan saldo BPUM. Dengan begitu, Anda tidak akan memerlukan waktu lama untuk mendaftar BPUM.