Cara Daftar UMKM Online, Inilah Syarat dan Ketentuannya

Cara Daftar UMKM Online

Pentingnya tahu cara daftar UMKM adalah memudahkan Anda untuk melegalkan bisnis dan mendapatkan bantuan BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) dari pemerintah. Cara daftarnya bisa dilakukan secara online dengan sistem OSS (Online Single Submission).

Untuk bisa mendaftar UMKM online, pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan. Lalu, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Selintas Tentang UMKM

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM dilakukan dengan batasan omset per tahun, jumlah karyawan, serta jumlah aset dan kekayaan.

UMKM jenis usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 (belum termasuk tanah dan bangunan). Untuk omsetnya paling banyak hingga Rp 1 Miliar. Sedangkan jumlah pekerja yang masih terbatas yaitu kurang dari 100 orang.

Hadir UMKM berperan sebagai penyedia sarana pemerataan tingkat ekonomi rakyat kecil karena berada di tempat yang menjangkau berbagai daerah. Harapannya bisa membantu untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat desa.

Baca Juga: Link eForm BRI: Cara Cek Penerima Bantuan BPUM BRI 2022

Syarat untuk Daftar UMKM Online

Sebelum Anda coba untuk melakukan cara daftar UMKM online, sebaiknya ketahui terlebih dahulu persyaratan yang harus disiapkan. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki NIK
  3. Memiliki usaha Mikro yang jelas
  4. Tidak bekerja sebagai pegawai ASN, BUMN, BUMD, dan TNI/POLRI.
  5. Melampirkan surat keterangan usaha, ini berlaku apabila domisili usaha dan pemilik KTP berbeda.
  6. Tidak dalam KUR (kredit usaha rakyat) atau masa pinjaman bank.

Selain persyaratan di atas, Anda juga harus melengkapi beberapa dokumen. Berikut dokumen yang harus disiapkan:

  1. Melampirkan Fotokopi KTP.
  2. Melampirkan KK
  3. Melampiran NIB (Nomor Induk Berusaha)
  4. Melampirkan foto UMKM
  5. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang didapat dari Dinaas Koperasi dan UKM di daerah setempat.
  6. Kepemilikan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha, NIB, DAN izin UMKM.

Baca Juga: 5 Cara Daftar Antrian Online UMKM : BLT Turun Tanpa Capek Antri Tahap 3

Cara Daftar UMKM Online dengan Mudah

Jika semua syarat di atas sudah Anda penuhi dan lengkapi, baru bisa mulai mendaftar UMKM online. Berikut cara daftar UMKM online yang perlu diketahui:

  1. Pertama, buat akun di situs ini pada bagian menu registrasi.
  2. Jika sudah masuk, klik tulisan Perizinan Berusaha.
  3. Kemudian klik Perorangan, lalu pilih tombol mendaftar NIB Perorangan Mikro dan tombol untuk mendaftar NIB Perseorangan kecil.
  4. Setelah itu lanjutkan proses NIB dan izin usaha, serta lengkapi formulir Data Profil.
  5. Jika data sudah diisi semua, klik Simpan dan pilih Lanjutkan.
  6. Selanjutnya isi data usaha dengan klik Tambah Usaha.
  7. Lengkapi semua datanya, saat sudah selesai klik Simpan dan pilih Selanjutnya.
  8. Apabila memiliki lebih dari 1 UMKM, bisa klik lagi Tambah Usaha, dan pilih Selanjutnya.
  9. Anda bisa untuk mengirimkan permohonan izin lokasi, izin lingkungan dengan mengisi formulir Komitmen Prasarana Usaha, setelah selesai klik Selanjutnya.
  10. Jika sudah mengisi data NIB dan Izin Usaha, silahkan cek kembali formulir datanya. Cek juga preview draft izin lokasi, izin lingkungan, NIB, dan izin usaha pada draft NIB hingga izin Usaha.
  11. Setelah yakin semua sudah benar, centang kotak Disclaimer, dan klik Proses NIB.
  12. Anda bisa mencetak izin usaha dalam bentuk QR Code dengan menggunakan preview izin bisnis QR.

Kesimpulan

Cara daftar UMKM secara online adalah cara pengajuan legalitas usaha dengan mudah dan bisa dilakukan sendiri dari rumah. Sebelum mulai mendaftar, pastikan semua persyaratan sudah dilengkapi dan terpenuhi. Semoga berhasil.