Cara Pisah Iuran BPJS Kesehatan Setelah Suami Istri Bercerah

Cara Pisah BPJS Kesehatan Setelah Bercerai
Cara Pisah BPJS Kesehatan Setelah Bercerai

Bagi para peserta BPJS Mandiri, setiap bulannya akan diwajibkan untuk membayar iuran secara rutin untuk menjaga status keaktifan pesertanya. Nah biasanya, setiap individu harus membayar iuran tersebut secara terpisah. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi yang sudah resmi menjadi suami istri. Dimana biasanya, iuran istri dan anak menjadi tanggungjawab suami selaku kepala keluarga.

Nah hal tersebut bisa menimbulkan masalah ketika suami istri sudah bercerai namun iuran BPJS masih menjadi satu. Kalian wajib tahu bagaimana cara memisahkan BPJS Kesehatan jika memang sudah bercerai. Supaya nantinya untuk iuran yang harus dibayarkan diserahkan pada masing-masing individu dan tidak lagi menjadi tanggungjawab mantan suami. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Cara Mengurus Pisah BPJS Kesehatan Setelah Cerai

Cara Pisah BPJS Kesehatan Setelah Bercerai
Cara Pisah BPJS Kesehatan Setelah Bercerai

Setelah perceraian, peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran sendiri harus segera melaporkan perubahan status keluarga mereka ke pihak BPJS. Hal ini perlu dilakukan agar BPJS dapat mengupdate data dan mengurangi iuran bulanan yang sebelumnya mencakup pasangan yang telah bercerai.

Syarat Untuk Mengurus Pemisahan BPJS Kesehatan

Syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus pemisahan BPJS Kesehatan setelah perceraian adalah sebagai berikut :

1. Bukti Surat Perceraian Resmi

Peserta BPJS Kesehatan yang telah bercerai harus menyediakan bukti surat perceraian resmi dari pengadilan agama. Dokumen ini diperlukan sebagai bukti administratif yang sah untuk memproses pemisahan kepesertaan.

2. Kartu BPJS Pasangan (jika ada)

Jika pasangan yang bercerai sebelumnya juga menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka kartu BPJS pasangan juga perlu diserahkan sebagai bagian dari proses pemisahan. Hal ini membantu pihak BPJS untuk mengupdate data keluarga dengan akurat.

3. Kunjungi Kantor BPJS Setempat

Peserta perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan setempat untuk melaporkan perubahan status keluarga dan mengajukan pemisahan kepesertaan. Hal tersebut akan membantu proses administratif agar dapat diurus dengan tepat dan efisien.

Kesimpulan

Demikian sedikit informasi tentang bagaimana cara memisahkan BPJS Kesehatan bagi suami istri yang telah bercerai. Dengan cara diatas, maka iuran bagi mantan istri tidak akan lagi menjadi tanggungan bagi si suami. Karena keduanya sudah terpisah dan tidak lagi memiliki hubungan keluarga. Semoga dengan informasi tersebut bisa membantu dan bermanfaat.