Cara Registrasi Kartu SIM Terbaru 2026

Registrasi Simcard 2026
Registrasi Simcard 2026

Selama beberapa tahun terakhir, kita sudah terbiasa mendaftar kartu SIM dengan mengirimkan NIK dan KK. Namun, mulai tahun 2026, pemerintah mengeluarkan regulasi baru yang membawa perubahan signifikan dalam cara kita meregistrasi kartu SIM.

Kini, nggak hanya NIK dan KK yang dibutuhkan, tapi juga verifikasi wajah menggunakan teknologi biometrik. Tujuan dari perubahan ini jelas, untuk meningkatkan keamanan dan mencegah penyalahgunaan identitas yang kian marak.

Penasaran apa saja yang berubah dan bagaimana cara mengikuti aturan baru ini? Yuk, simak lebih lanjut!

Poin-Poin Utama dalam Permen Komdigi No. 7 Tahun 2026

Aturan baru yang ditetapkan dalam Permen Komdigi No. 7 Tahun 2026 bener-bener mengubah cara kita registrasi kartu SIM. Jadi, nggak cuma NIK dan KK aja yang dibutuhkan, sekarang ada beberapa persyaratan baru yang wajib kamu tahu agar kartu SIM-mu bisa aktif.

Wajib Verifikasi Biometrik Wajah

Registrasi Simcard 2026
Registrasi Simcard 2026

Salah satu perubahan besar yang paling mencolok adalah kewajiban verifikasi wajah biometrik. Pemerintah mengharuskan penggunaan teknologi ini untuk memastikan bahwa yang mendaftar adalah benar-benar orang yang sesuai dengan data di NIK.

Jadi, setiap kali kamu ingin registrasi kartu SIM baru, pastikan wajahmu terverifikasi. Ini bukan cuma untuk mempermudah proses, tapi juga buat mengurangi penipuan digital yang seringkali dilakukan dengan menggunakan identitas palsu.

Dengan adanya verifikasi wajah, pemerintah berharap bisa meningkatkan keamanan data pribadi dan menghindari penyalahgunaan identitas.

Kartu Perdana Tidak Langsung Aktif

Buat kamu yang sering beli kartu perdana dan langsung pakai, mulai tahun 2026 harus siap dengan perubahan ini. Kartu perdana nggak akan langsung aktif begitu dibeli.

Itu artinya, kamu harus melakukan registrasi terlebih dahulu melalui sistem yang sudah terverifikasi NIK dan wajah biometrik kamu. Cuma setelah itu, kartu SIM baru bisa digunakan. Jika tidak didaftarkan, maka simcard tidak akan bisa terhubung ke jaringan.

Perbedaan Syarat Registrasi untuk WNI dan WNA

Registrasi Simcard 2026
Registrasi Simcard 2026

Nah, nggak cuma WNI yang harus mengikuti aturan baru ini. WNA (Warga Negara Asing) juga harus mengikuti langkah-langkah registrasi yang sedikit berbeda.

Untuk kamu yang bukan WNI, registrasi kartu SIM membutuhkan dokumen tambahan seperti paspor dan izin tinggal (seperti KITAS atau KITAP).

Proses Registrasi Mandiri

Meskipun ada perubahan besar dalam cara registrasi, kamu tetap bisa melakukannya secara mandiri lewat aplikasi resmi dari operator seluler.

Jadi, kalau dulu kamu mungkin harus datang ke gerai atau menghubungi customer service, sekarang kamu bisa langsung registrasi lewat aplikasi dengan bantuan sistem OTP (One Time Password) dan verifikasi wajah.

Proses registrasinya dibuat menjadi lebih mudah sehingga siapapun bisa melakukannya tanpa harus bingung.

Batasan Jumlah Nomor untuk Setiap NIK

Registrasi Simcard 2026
Registrasi Simcard 2026

Salah satu aturan baru yang perlu diperhatikan adalah batasan jumlah nomor yang dapat didaftarkan dengan satu NIK. Kini, setiap NIK hanya bisa memiliki maksimal tiga nomor prabayar pada satu operator seluler.

Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari penyalahgunaan identitas atau pendaftaran nomor SIM yang tidak terkontrol. Dengan adanya aturan ini, pengguna juga bisa lebih mudah mengontrol jumlah nomor yang terdaftar atas nama mereka.

Hak Mengecek Nomor

Nah, sekarang kamu juga punya hak untuk cek nomor yang terdaftar atas NIK kamu. Kalau sebelumnya mungkin kamu nggak tahu nomor mana yang terdaftar dengan identitasmu, sekarang ada fasilitas yang memungkinkan kamu untuk mengeceknya langsung lewat operator.

Hal ini penting banget, terutama buat mencegah penyalahgunaan data pribadi. Dengan cara ini, kamu bisa memastikan bahwa tidak ada orang yang menggunakan identitasmu tanpa izin. Karena tentu penyalahgunaan data tersebut akan sangat berbahaya jika dibiarkan begitu saja.

Pemblokiran dan Sistem Aduan untuk Penipuan

Registrasi Simcard 2026
Registrasi Simcard 2026

Kalau sampai NIK kamu dicatut orang lain atau ada nomor yang digunakan untuk hal-hal yang tidak sah, kamu punya hak untuk meminta pemblokiran.

Melalui sistem aduan yang disediakan oleh operator, kamu bisa langsung melaporkan nomor yang terindikasi penipuan atau penyalahgunaan.

Selain itu, operator wajib memblokir nomor yang terindikasi penipuan dalam waktu maksimal 1×24 jam, jadi kamu nggak perlu khawatir kalau data pribadimu disalahgunakan.

Kesimpulan

Dengan penerapan registrasi kartu SIM biometrik wajah, pemerintah berharap bisa menurunkan angka penipuan online dan kejahatan siber yang marak terjadi.

Dengan setiap nomor yang teregistrasi menggunakan data wajah yang valid, pelaku kejahatan akan semakin kesulitan melakukan penipuan atau penyalahgunaan identitas.

Jadi bagaimana menurut kalian, apakah aturan tersebut akan menambah keamanan atau hanya tambah ribet saja? Semoga informasi diatas bisa membantu dan bermanfaat!