Jadwal Cair dan Besaran Pokok THR dan Gaji ke 13 PNS 2024

Jadwal Cair THR dan Gaji ke 13 PNS 2024
Jadwal Cair THR dan Gaji ke 13 PNS 2024

Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia, pasti selalu senantiasa menantikan penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Nah kapan sih jadwal cair dan berapa besaran tunjangan di Tahun 2024? Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas terkait jadwal pembayaran serta besaran pokok tunjangan.

Bagi kalian yang ingin tahu kapan jadwal cair THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2024, beserta besaran tunjangan yang diberikan, wajib simak pembahasan dalam artikel berikut ini. Jakarta Studio sudah rangkum semua informasi yang akan kalian butuhkan secara lengkap. Semoga dengan informasi berikut ini bisa membantu dan bermanfaat.

Jadwal Cair THR dan Gaji ke-13 PNS 2024

Jadwal Cair THR dan Gaji ke 13 PNS 2024
Jadwal Cair THR dan Gaji ke 13 PNS 2024

Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 merupakan momen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia, yang menandai periode penghasilan tambahan di tengah tahun. Untuk tahun 2024, pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas terkait jadwal pembayaran THR dan gaji ke-13.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini memberikan waktu yang cukup bagi PNS untuk mempersiapkan kebutuhan perayaan Idul Fitri, termasuk kebutuhan bagi keluarga mereka. Sementara itu, untuk pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni.

Besaran THR dan Gaji Pokok PNS 2024

Tunjangan Hari raya dan gaji ke 13 PNS tahun 2024 akan diberikan dalam paket lengkap yang mana terdiri dari 5 komponen, yaitu meliputi :

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Besaran Pokok Gaji PNS 2024

Pemerintah Indonesia telah menetapkan besaran pokok gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Besaran gaji pokok ini bergantung pada masa kerja dan golongan jabatan yang dimiliki oleh seorang PNS. Rincian besaran gaji pokok telah diatur dengan cermat dalam peraturan tersebut untuk memastikan keadilan dalam sistem penggajian PNS. Berikut adalah rincian besaran pokok gaji PNS tahun 2024 berdasarkan golongan:

Golongan I:

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II:

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III:

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV:

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Penetapan besaran pokok gaji PNS ini tidak hanya memperhitungkan faktor masa kerja dan golongan, tetapi juga mempertimbangkan tingkat inflasi dan kebutuhan hidup yang terus berkembang. Dengan demikian, pengaturan besaran pokok gaji PNS tahun 2024 ini diharapkan dapat memberikan penghargaan yang pantas atas dedikasi dan kontribusi PNS dalam menjalankan tugas-tugas mereka demi pelayanan publik yang berkualitas.

Tunjangan Makan dan Keluarga PNS 2024

Penetapan besaran tunjangan makan ini dilakukan berdasarkan golongan jabatan yang dimiliki oleh seorang PNS. Semakin tinggi golongan jabatan, semakin besar juga besaran tunjangan makan yang diberikan.

Selain itu, tunjangan keluarga yang mencakup tunjangan untuk suami/istri dan anak-anak juga memberikan dukungan finansial tambahan bagi PNS dalam memenuhi kebutuhan keluarga mereka. Berikut adalah rincian tunjangan makan dan keluarga untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024:

Tunjangan Makan PNS 2024

  • Golongan I dan II: Rp35 ribu per hari.
  • Golongan III: Rp37 ribu per hari.
  • Golongan IV: Rp41 ribu per hari.

Tunjangan Keluarga PNS 2024

  • Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 5% dari gaji pokok.
  • Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok per anak, diberikan hingga maksimal anak ketiga.

Tunjangan Jabatan PNS 2024

  • Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada jenjang eselon.
  • Besaran tunjangan jabatan ini bervariasi tergantung pada tingkat eselon yang dijabat oleh seorang PNS.
  • Tunjangan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan atas tanggung jawab dan tugas yang melekat pada posisi eselon.

Tunjangan Kinerja PNS 2024

  • Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja atau tukin menjadi tunjangan dengan nominal terbesar, bahkan mencapai Rp117 juta.
  • Besaran tunjangan kinerja tergantung pada kelas, jabatan, hingga instansi tempat seorang PNS bekerja.
  • Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki besaran tukin tertinggi, berkisar antara Rp5,361 juta hingga Rp117 juta.

Kesimpulan

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 diatur dengan jelas oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan kesejahteraan dan stabilitas finansial para PNS. Jadwal cair THR yang paling cepat dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara pembayaran gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada bulan Juni.

Besaran pokok gaji PNS telah ditetapkan sesuai dengan golongan dan masa kerja. Tunjangan makan dan keluarga juga diberikan untuk mendukung kesejahteraan keluarga PNS. Di samping itu, tunjangan jabatan dan kinerja memberikan insentif tambahan bagi PNS yang memiliki tanggung jawab dan kinerja yang tinggi.