Vito Resmi Dinyatakan Ilegal, Berikut Alasannya!

VITO Resmi Ilegal

JSMedia – Pada kesempatan sebelumnya Jakarta Studio sudah pernah membahas tentang apakah Vito aplikasi ilegal atau bukan. Dan sekarang pertanyaan tersebut sudah terjawab dengan adanya pers rilis 1 Maret 2021 oleh Satgas Waspada Investasi.

Lewat siaran pers tersebut, SWI secara resmi menyatakan Vito sebagai entitas ilegal. Dimana ia tidak memiliki ijin dan dilarang untuk menjalankan kegiatannya di Indonesia. Kenapa begitu, apakah Vito termasuk Ponzi? Berikut ini pembahasan lengkapnya dari Jakarta Studio.

Katanya Nonton Iklan Dapat Duit, Nyatanya…

VITO Resmi Ilegal

Sekarang ini memang sedang marak sekali aplikasi ponzi atau money game. Setelah kemarin Vtube secara resmi dinyatakan ilegal dan aplikasinya pun sudah ditakedown dari playstore, nampaknya masih banyak aplikasi lain yang sistemnya kurang lebih sama. Oleh karena itulah kita harus tetap waspada.

Salah satu yang sedang ramai setelah tumbangnya Vtube adalah Vito. Dimana aplikasi ini juga mengklaim bisa memberikan penghasilan hanya dengan menonton iklan. Sama seperti apa yang dijanjikan oleh Vtube, apakah Vito juga skema ponzi?

Pada artikel sebelumnya Jakarta Studio sudah menjelaskan secara lengkap tentang skema yang digunakan oleh Vito ini. Dimana ia merupakan bisnis jualan produk namun berkedok nonton iklan dapat duit.

Untuk bergabung dengan bisnis ini pun para member baru akan dikenakan biaya minimal 350.000 dan mendapatkan paket produk bernama Detslim. Dengan kata lain, biaya tersebut sebenarnya adalah untuk membeli produk dari Vito tersebut. Jadi sampai disini sudah jelas bahwa Vito adalah bisnis jualan produk hanya saja dengan iming-iming nonton iklan dapat duit jutaan.

Kenapa Vito Dinyatakan Sebagai Entitas Ilegal?

Lewat pers rilis yang dikeluarkan oleh Satgas Waspada Investasi pada tanggal 1 Maret 2021 kemarin, Vito yang bikelola oleh PT Sukses Indonetwork Digital/VITO termasuk salah satu entitas yang dinyatakan ilegal.

Maka dengan itu bisnis yang mereka jalankan sudah pasti tidak memiliki ijin dan beresiko penipuan. Alasan dari ilegalitas dari VITO tersebut adalah kegiatan penjualan tanpa ijin. Walau selama ini dalam komunitasnya mereka mengaku sudah memiliki ijin lengkap, namun fakta dari pihak SWI berkata lain.

Baca Juga : Ciri-Ciri Aplikasi Ponzi dan Cara Mengenalinya

Daftar Entitas Ilegal Maret 2021

VITO Resmi Ilegal

Selain VITO yang sudah dinyatakan ilegal, ada sederet entitas lain yang juga bernasib sama. Dengan adanya pers rilis Maret 2021, setidaknya ada 28 entitas yang sudah dinyatakan ilegal oleh SWI termasuk TikTok Cash dan Snack Video. Diantaranya :

  • 14 Kegiatan Money Game;
  • 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin;
  • 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin;
  • 1 Equity Crowdfunding tanpa izin;
  • 1 Penyelenggara konten video tanpa izin;
  • 1 Sistem pembayaran tanpa izin; dan
  • 2 Kegiatan lainnya.

Nah agar kalian tidak terjerumus ke salah satunya, berikut ini beberapa daftar lengkap entitas ilegal Maret 2021 :

  1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi) : Equity Crowdfunding tanpa izin
  2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays) : Sistem pembayaran tanpa izin
  3. thetokole.com : E-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
  4. Totole (mytotole.com) : E-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
  5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO : Penjualan langsung tanpa izin
  6. Smartplan Community : Perdagangan aset kripto tanpa izin
  7. Auto Sultan Community : Penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin
  8. Indonesia Binary Trader : Aggregator Broker Forex tanpa izin
  9. SMARTXBOT : Penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin
  10. Antares : Penjualan robot forex dengan skema berjenjang tanpa izin
  11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON : Perdagangan aset kripto dengan skema berjenjang tanpa izin
  12. PT Tiara Global Propertindo : Penawaran Investasi tanpa izin
  13. Golden Bird/Burung Emas (http://app.petbird88.com) : Penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
  14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia : Money game/Penyelenggara TikTok Cash
  15. PT Exadana Visindo : Money game dengan profit 15% per minggu
  16. Go-Champion : Money game dengan sistem berjenjang
  17. Tiktok Cash : Money game dengan sistem berjenjang dengan modus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok
  18. Berkah Berbagi 2020 : Money game dengan modus saling membantu
  19. Gamebot.group : Money game dengan modus investasi trading valas/forex, emas dan aset kripto
  20. Komunitas Berbagi Rizki : Money game dengan modus saling membantu
  21. Commero : Money game dengan modus saling membantu
  22. Share Results : Money game dengan sistem berjenjang
  23. Coin Video 1-2-3 : Money game dengan sistem berjenjang
  24. Compass  : Money game dengan sistem berjenjang
  25. Love Money : Money game dengan sistem berjenjang
  26. Umoney : Money game dengan sistem berjenjang
  27. Golden Age Asset/GAA : Money game dengan sistem berjenjang
  28. Snack Video : Penyelenggara konten video tanpa izin

Untuk informasi lengkapnya bisa kalian cek pada situs resmi Pers Rilis SWI Maret 2021.

Kesimpulan

Itulah penjelasan lengkap tentang status VITO yang sudah dinyatakan sebagai entitas ilegal oleh SWI. Jadi bagi kalian yang belum bergabung atau bahkan sudah terlanjur join, segera batalkan sebelum mengalami kerugian yang lebih banyak. Karena sudah jelas bahwa VITO merupakan bisnis tanpa ijin yang sangat beresiko merugikan para membernya. Jangan mudah tergiur dengan penghasilan besar dengan kegiatan seperti nonton video.